Jakarta, BAHTERAPOST.com – Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah. Itulah tajuk diskusi kantor Jhon SE Panggabean Associates bersama Perwamki. Menghadirkan dua pembicara Jhon Panggabean SH, MH dan Pdt. Jimmy Sormin, yang dipandu Pdt.Dr, Tema Adiputera Harefa, hotel John’s Pardede Internasional Hotel, Jakarta Pusat, Jumat sore (14/4/2023).
Baca Juga : HUT Ibadah Syukur ke-50 Pemimpin Umum/Redaksi Majalah Narwastu, Sahabat : Jonro Munthe Wartawan Plus Nara Sumber yang Bermanfaat
Jhon Panggabean menegaskan dalam diskusi itu, bahwa penegakan hukum tidak berbicara satu agama, melainkan untuk semua agama dan keyakinan yang ada di Indonesia.
Terkait itu, Jhon menyampaikan masih adannya kasus intoleran dalam pelarangan ibadah berbagai bentuk ; izin yang harus mengacu pada keputusan dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri), pelarangan, juga mungkin kurangnya sosialisasi ke masyarakat dalam hal ini warga sekitar tentang dasar negara Pancasila.
Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara di berbagai bidang. Kedudukan Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara. Untuk itu, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa perlu kita pertahankan.
Supaya aksi di luar hukum tidak terulang kembali, maka penegakan hukum harus menjadi panglima. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, dari agama apapun harus ditindak tegas dan adil tanpa pandang bulu, tutur ayah 3 Anak ini menjelaskan terkait dengan pelarangan terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin UUD 1945.
Pelarangan ibadah yang terjadi di Lampung Februari 2023, walaupun kedua belah pihak sudah menandatangani pernyataan perdamaian kerukunan umat bergama di atas materai, tetapi proses hukum tetap berjalan dan oknum pelaku yang melarang ibadah telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka dalam hal ini kita patuas apresiasi dan berterima kasih kepada Polda Lampung. Hal ini menjadi barometer ke depan untuk kasus serupa, jelas kakek satu cucu ini.
“Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum, ” lanjutnya.
Yang jelas, hak beragama dan kebebasan beribadah merupakan hak yang paling mendasar dalam kehidupan manusia yang dijamin dan wajib dilindungi Negara.
Maka peraturan kepala daerah termasuk peratuan dua Menteri seharusnya tidak boleh ada, karena bertentangan dengan UUD 1945. Dan, peraturan dua menteri ini saat ini sudah ada yang menggugatnya di Mahkamah Agung. Hasilnya kita belum tahu.
Pastinya, UUD 1945 adalah hirarki hukum yang berada di atas Undang-undang, Peraturan Menteri, dan peraturan Kepala daerah, sepatutnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Namun, Jhon Panggabean juga mengapresiasi langkah tegas dari Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq yang tetap menjalankan konstitusi. Yang mana pada awal April 2023. Bupati Thoriqul bukan hanya mengizinkan pembangunan gedung gereja, tetapi menganggarkan pembangunan tempat ibadah itu sebesar 1.5 Miliar rupiah dari dana APBD.
Sementara Sekretaris Eksekutif bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) PGI Pdt. Jimmy Sormin yang tampil sebagai oembicara kedua, bahwa persekusi atau pelarangan ibadah sudah tertulis di Alkitab, di perjanjian lama maupun perjanjian baru, dimana Musa, Daniel dan Yesus dipersekusi karena keyakinannya, jelasnya.
Pdt. Sormin juga menyampaikan, bahwa persekusi bisa terjadi diantara sesama umat Kristen. Mungkin karena posisi di lembaga kekristenan tidak terpilih atau terpakai lagi, maka kemungkinan oknum itu melakukan cara persekusi.
Sebaliknya ada juga persekusi yang bisa dihindari. “Ada sebuah gererja, yang mana gereja itu berdampingan dengan warga yang kebetulan seorang tokoh di wilayah itu. Ternyata gereja itu menutup sirkulasi udara di rumahnya, dan gereja itu memahami dan melakukan sebagaimana mestinya, maka hasilnya rumah warga itu bisa mengalirkan sirkulasi uadara yang segar,” jelasnya dalam penggalan contoh nyata dari gereja dan rumah warga itu yang bisa menyelesaikan persoalan-perosalan ditingkatan gereja dan satu rumah warga tersebut.
Yang jelas Pdt. Sorming sependapat dengan pengacara Jhon Panggabean, bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap gangguan beribadah dan berkeyakinan.
Pandangan soal acara ini tak hanya dari dua narasumber. Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta tahun 2007 – 2021 Rudy Pratikno yang hadir dalam diskusi ini, mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD’45 tetapi belum dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya berupa UU.
Rudy Pratikno sependapat dengan Pdt. Jimmy Sormin, bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 – sekarang, harus disempurnakan, khususnya soal kemudahan pendirian rumah ibadah. Bila perlu PPBM ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), ungkapnya.
Turut hadir sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, hamba Tuhan, aktivis gereja, dan pengacara.
Sebelum diskusi dimulai, diawali dengan ibadah yang dipimpin Pdt. Mulyadi Sulaeman, yang terambil dalam Matius 28. (ron).
Be the first to comment