5 Mahasisa STT Ekumene Diwisuda Tanpa Lulus Mata Kuliah, Ini Tuntutan  Dr. Yohanes Parapat

Kolase

Jakarta, BAHTERAPOST.COM – Ketika menyaksikan lima (5) mahasiswa pasca sarjana STT Ekumene diwisuda online.  Pasalnya, mahasiswa tersebut tidak lulus dalam mata kuliah inti.

Dosen di kampus itu, Yohanes Parapat melakukan (menghubungi) berbagai upaya, melalui media sosial : Pertama WhatsApp. Kedua Email, dengan bertanya ‘Kok tugasnya belum ada, tapi belum ada nilai kok sudah diwisuda, oh ya nanti kita (baca : 5 mahasiswa menjawab) kita kirim tugas, tetapi sampai diwisuda tugasnya tidak dikirim. Yohanes Parapat (dosen STT Ekumene) tidak menerima tugas dari 5 mahasiswa tersebut.”  Ketiga Dibantu kantor kuasa hukum Nobilis, ia  meminta klarifikasi atau mengundang dengan lima (5) mahasiswa dan pihak kampus untuk klarifikasi, tetapi tidak ada yang hadir. Tetapi dijawabnya terlambat, namun itu tidak menjawab substansi dari pertanyaan yang diminta sang dosen, Yohanes Parapat.

Keempat Mensomasi. Kelima melapor ke Polda Metro Jaya dengan register nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Dalam laporannya itu, ia melaporkan terlapor dengan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mengutip news.detik.com, 14 Pebruari 2022. “Benar ada laporannya. Sementara penyidik akan mendalami laporannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Dia hanya menyebut bukti-bukti dari pelapor kini tengah dipelajari oleh penyelidik. Polisi akan mengirimkan perkembangan hasil penyidikan secara berkala ke pelapor.

“Intinya akan tindaklanjuti bila bukti yang dilaporkan tersebut benar sesuai data yang disampaikan oleh pelapor,” katanya.

“Kan ini baru laporan. Nanti kan ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” sambung Zulpan.

Laporan ke Polda itu juga sudah ditembuskan ke Dirjen Bimas Kristen dan Dirjen Pendidikan Tinggi. Sebagai dua lembaga yang menjadi pedoman penyelenggaran Pendidikan tinggi Kristen, jelas Yohanes Parapat saat perbincangannya bersama bahterapost.com, dikawasan Meruya, Jakarta Barat, Jumat 29 April 2022.

Dosen pengajar  Kepemimpinan Kristen, Teologi Kontekstual, Teologi Kontemporer, dan Spirtualitas Injil juga mengutarakan, pasca kejadian dirinya melaporkan ke Polda Metro jaya,  dirinya masih tercatat sebagai dosen STT Ekumene, tetapi tidak diberi tugas mengajar oleh pihak kampus, ia sempat bertanya melalui WhatsApp, email, tetapi belum ada jawaban sampai sekarang, jelasnya.

“Saya tidak tahu Pak Erastus Sabdono tahu akan hal ini,” jawab Yohanes Parapat  kepada  beberapa media Kristen di Rukan Taman Meruya,  Jakarta Barat, Jumat 29 April 2022 sore.

Tuntutan saya cuman satu, Kalau memang belum waktunya lulus, ya jangan diluluskan, tegas Yohanes yang mengajar di STT Ekumene sejak Pebruari 2019.

Yang jelas dan pasti, ia siap dipertemukan dengan pihak-pihak tersebut, ke arah perdamaian yang lebih baik , pintanya.

Terkait laporan Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya, Tim kuasa hukum STT Ekumene,  Dr (c) Marlas Hutassoit SH, MH, memberikan hak jawab seperti yang dimuat, liputan6.com, 16 Pebruari 2022.

Berikut poin-poin hak jawab kami:

  1. Bahwa pelapor sebagaimana laporan polisi Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021 belum terlihat jelas apa objek laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga, sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana tersebut serta siapa korban dari dugaan tindak pidana tersebut.
  2. Bawa atas laporan polisi pelapor tersebut, penyelidik telah mengundang pihak STT Ekumene dalam rangka meminta klarifikasi atas laporan pelapor sampai dengan saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan (klarifikasi), sehingga pengakuan pelapor beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan 5 mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa, dan mendahului hasil penyelidikan pihak penyelidik Polda metro jaya.
  3. Pihak STT Ekumene selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas tetap mendukung langkah pihak penyelidik untuk mengungkap laporan pelapor tersebut secara profesional dan komprehensif, demi mengungkap kebenaran dan keadilan laporan pelapor perlu didalami secara lengkap demi menghindarkan dari tuduhan yang unfair yang dilontarkan secara sepihak oleh pelapor.
  4. Bahwa pihak STT Ekumene sangat menyesalkan adanya pengaduan ini terlebih pelapor sampai dengan saat ini masih sebagai bagian dari lingkungan civitas akademika STT Ekumene selaku dosen dan ketua ikatan alumni, pihak STT merasa tidak pernah ada permasalahan perihal tuduhan pelapor dan tujuan pelapor tersebut pun belum pernah dibahas berdasarkan mekanisme internal kampus. Seharusnya secara etika dosen permasalahan ini sejatinya dibahas di internal kampus STT Ekumene dan tidak langsung dibawa ke ranah publik yang terkesan tergesa-gesa dan berpotensi adanya dugaan untuk mengedepankan kepentingan individual atau kelompok.
  5. Bahwa fakta pelapor yang merupakan dosen dari program pascasarjana dan direktur pascasarjana periode 11 Februari 2019 hingga 4 Januari 2021 merupakan pejabat yang berwenang mengetahui dan menyetujui mahasiswa untuk menjalani yudisium dan wisuda. STT Ekumene melakukan yudisium pada tanggal 21 November 2020 dan 15 November 2021 serta wisuda pada tanggal 25 November 2020 dan 17 November 2021 dimana kelima mahasiswa tersebut ikut.
  6. Bahwa Permendikbud 3 tahun 2020 Pasal 17 ayat 1 mensyaratkan mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh kegiatan perkuliahan magister, mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan, dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif atau IPK lebih besar atau sama dengan 3,00
  7. Bahwa sesuai dengan aturan dan mekanisme Permendikbud 3 tahun 2020 Pasal 17 Ayat 1, mahasiswa yang mengikuti wisuda adalah yang telah menempuh kegiatan perkuliahan magister dengan ketentuan; -Paling lama 4 tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma 4 atau sarjana terapan.- Telah menyelesaikan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 SKS.- Telah menyelesaikan tugas akhir.
  8. Bahwa kemudian dari pantauan kami pada beberapa media online adanya pencatutan nama penasehat hukum STT Ekumene Marlas Hutasoit sebagai salah satu narasumber patut diduga menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 karena memuat berita dan atau melakukan pemenggalan atas perintah secara sepihak tanpa didahului adanya konfirmasi terhadap pihak yang terkait baik kepada tim kuasa hukum maupun kepada pihak STT Ekumene. Oleh karenanya kami meminta kepada wartawan dan media cetak maupun online untuk tidak menyiarkan dan atau memuat berita tentang STT Ekumene maupun berita yang terkait yang tidak berdasarkan atas konfirmasi kepada pihak STT Ekumene maupun tim kuasa hukum.
  9. Bahwa sesuai dengan uraian diatas, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kiranya dapat menahan diri demi kebaikan bersama agar tidak menimbulkan terjadinya potensi berita bohong dan atau pembunuhan karakter yang tidak berdasa. Karena sampai dengan saat ini, atas laporan polisipelapor tersebut masih berstatus tahap penyelidikan atau klarifikasi sehingga pengakuan pelapor beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan 5 mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak penyelidik Polda metro Jaya. Kita sebaiknya menunggu langkah komprehensif pihak penyelidik dalam mengungkap fakta kebenaran dari laporan pelapor ini.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Hormat kami

Tim Kuasa Hukum STT Ekumene

Dr (c) Marlas Hutasoit SH, MH.

(ronaldy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*