Jakarta, BAHTERAPOST – Tim kuasa hukum Muhammad Kace, Herbert Aritonang ketika ditemui bahterapost di Pengadilan Negri Jakarta Timur (27/8/2021), bahwa PBB tengah menyoroti kasus penistaan agama yang melibatkan Kace.
Baca Juga : Tangkap Provokator Penista Agama, RMI Sumatera Utara Apresiasi Langkah Cepat Polri
Terkait Kace, Herbert menyatakan walaupun saat ini belum ada akses untuk bertemu kliennya di Bareskrim Mabes Polri, tetapi itu hanya soal teknis, nah hari ini (Jumat, 27 Agustus 2021) , mudah-mudahan dari sini bisa diurus (bertemu), ” tambahnya
“Apalagi, kami mendapat kabar langsung dari Pak Kace dan keluarganya, bahwa ia mempunyai penyakit diabetes yang kadar gulanya tinggi sampai 300. Jadi perlu di jaga, keluarganya juga membawa obat buat Pak Kace, kemarin (Kamis 26 Agustus 2021) tetapi tetap saja belum diberi kesempatan untuk bertemu.
Yang menggembirakan adalah saat kami meminta Polisi bersikap adil, dalam proses penegakan hukum harus setara dengan orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap kristen dan agama lainnya. Jadi ketika kami menekankan polisi tolong bertindak sesuai prosedur hukum, pihak yang melakukan fitnah, pelecehan terhadap Kristen pun harus di dengar, dan puji Tuhan malamnya (kemarin) diangkutlah, jadi ada semacam dampak luar biasa dari pernyataan kami untuk adanya tindakan persamaan hukum tidak hanya pak Kace, apapun agamanya, ujarnya menegaskan
“Sebenarnya, kalau polisi tidak melakukan tindakan kemarin sangat blunder, berarti minoritas dianggap ya siap-saiap menerima konsekuensi hukum ketika melakukan pengakajian teologia, walaupun dari pihsak sana ada unsur pidana. Sebenarnya, pak Kace ini penafsiran teologi nih, yang harusnya disikapi dengan dialog bukan mengkriminalisasi terhadap beliau.
Nah dialog itu kan ada semacam perdebatan, mungkin karena merasa tidak terima atau tersinggung, lalu mengambil langkah hukum ke pak Kace, jadi terkesan pak Kace mengumbar ujaran kebencian. Atau dengan arti lain Law minoritas harus tahu diri, mayoritas berbuat bebas tanpa ada sanksi hukum, tegas Pengacara yang murah senyum dan selalu dekat dengan kaum marginal dari ketidak adilan.
Jadi UU terkait penodaan agama itu sebenarnya untuk kepentingan kaum mayoritas, kenapa? Pak Kace dengan melakukan kajian teologi harus dikandangkan sementara Yahya Waloni dan Somad bebas berkeliaran, mestinya pemerintah dan pihak kepolisian malu, kenapa ada diskriminasi dalam penegakan hukum, nah untungnya lagi kasus pak Kace ini sudah disoroti PBB, mestinya malu, kenapa gak kemarin saja ditindak, kalau pak Kace, siap menjalankan proses hukum, tetapi polisi pun bertindak adil.
Be the first to comment