Jakarta, BAHTERAPOST – PELANTIKAN Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjadi sedikit perdebatan, siapa yang berhak menjadi Sekda Papua secara definitif.
Baca Juga : Terkait Sekda Papua, Ketua Barisan Merah Putih Papua dan Papua Barat Frans Ansanay : Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi yang Sah dan Berlaku
Namun, itu tidak lagi menjadi pembicaraan di masyarakat Papua. Caranya, dengan turun tangannya Presiden Jokowi dalam mengatasi persoalan tersebut. Tentu dengan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jelas Ketua Bamus Papua dan Papua Barat yang juga Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Frans Ansanay ketika dihubungi Bahterapost, Minggu 22 Agustus 2021 sore.
Frans mengusulkan dan mengatakan itu, usai beraudiensi dengan Tim Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) belum lama berselang. Hal ini perlu diputuskan Presiden, “Karena terkait siapa sekda yg diterima masyarakat papua, dan siapa yg ditolak sehingga tidak terjadi stak dlm pemerintahan di Pemda Papua menjelang PON dan dalam penanganan Covid 19, tegas Pria yang selalu cermat dalam berbicara dan apa adanya, tegas pemerhati Papua yang juga asal Bumi Cendrawasih itu.
“Presiden harus serius memberi keputusan setelah mendengar menteri dalam negeri menyampaikan kondisi politik di Papua. Sebagai Menteri dalam Negeri sangat dekat dengan masyarakat Papua dan tahu persis situasi disana karena pernah menjadi Kapolda dan selalu mengangkat putra putri papua cinta NKRI disiapkan sebagai generasi masa depan Indonesia,” tandasnya.
Lanjut Frans, Dance dan Rumasukun adalah dua orang hebat Papua yang mempunyai prestasi dan kinerja luar biasa, tetapi untuk siapa Sekda Papua yang definitif. Perlu diselesaikan oleh Presiden mrlalui masukan dari Mendagri. Tujuannya harus diselesaikan Presiden, supaya tidak ada yang disalahkan dan dipermalukan, jadi semuanya menang dan happy.
Seperti diketahui, bahwa pasca meninggalnya Wakil Gubernur Papua Kleman Tinal pada Mei 2021. Otomatis posisi Wakil Gubernur Papua kosong dan belum ada penggantinya.
Selang beberapa bulan kemudian, Lukas mengalami sakit dan sempat berobat ke RS di negara Papua New Guinea dan terakhir dirawat di RS mewah plus ternama di Singapura.
Karena Gubernur Lukas sakit dan dirawat, sementara wakilnya belum ada. Maka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Pegangan Tito mengacu pada aturan UU Otonomi Daerah. Kemudian Tito mengangkat dan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.
Alasan pengangkatan Dance. Pertimbangan mantan Kapolda Papua dan mantan Kapolri, yaitu penangangan Covid, PON Papua, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera tertangani dengan baik.
Ternyata kabar pengangkatan Dance sampai ke Lukas yang masih dirawat di RS Singapura. Entah bagaimana, kesembuhan mulai terjadi kepada Lukas. Lukas ingin segera pulang ke Papua. Dan, terjadilan pencopotan Dance dari Plh Gubernur dan tidak mengembalikannya lagi sebagai Sekda Papua. Itu diperkuat dengan surat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan nomor 121/7145/SET, tanggal 24 Juni 2021. Surat itu meminta penunjukan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur dibatalkan. Juga meminta Dance diberhentikan dari jabatannya. Sebab, menurutnya, Dance menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya.
Padahal jelas-jelas Mendagri Tito menyatakan penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Ketika ditanya bahterapost masih melalui sambungan telepon, Ketua Bamus Papua dan Papua Barat hanya menjawab, mendukung keputusan presiden lewat menteri dalam negeri, pungkasnya.
Be the first to comment