Ketua Bamus Papua dan Papua Barat serta Wakil Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay : Sekda Papua di Selesaikan Presiden dengan Meminta Penjelasan Mendagri

Saat Jokowi Capres 2019 berdialog dengan Wakil Ketua Umum Bara JP yang juga Ketua Bamus Papua dan Papua Barat Frans Ansanay dalam suatu acara penting (kiri), dan Presiden Jokowi menerima Laporan mantan Kapolri Tito Karnavian saat ini Mendagri (kanan). Foto Kolase.

Jakarta, BAHTERAPOSTPELANTIKAN Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjadi sedikit  perdebatan, siapa yang berhak menjadi Sekda Papua secara definitif.

Baca Juga : Terkait Sekda Papua,  Ketua Barisan Merah Putih Papua dan Papua Barat Frans Ansanay : Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi  yang Sah dan Berlaku

Namun, itu tidak lagi menjadi pembicaraan di masyarakat Papua. Caranya, dengan turun tangannya Presiden Jokowi dalam mengatasi persoalan tersebut. Tentu dengan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jelas Ketua Bamus Papua dan  Papua Barat  yang juga Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Frans Ansanay ketika dihubungi Bahterapost, Minggu 22 Agustus 2021 sore.

Wakil Ketua Umum Bara JP Frans Ansanay (kaos hitam memakai kacamata dan masker berdiri, ketiga dari kanan) bersama Tim Bara JP  mendukung Sekda Papua yang diputuskan mendagri untuk ditetapkan Presiden sebagai Sekda definitif. Dan, malam ini  sudah disiapkan surat dukungannya.

Frans mengusulkan dan mengatakan itu, usai beraudiensi dengan Tim Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) belum lama berselang. Hal ini perlu diputuskan Presiden, “Karena terkait  siapa sekda yg diterima masyarakat papua, dan siapa yg ditolak sehingga tidak terjadi stak dlm pemerintahan di Pemda Papua menjelang PON dan dalam penanganan Covid 19, tegas Pria yang selalu cermat dalam berbicara dan apa adanya, tegas pemerhati Papua yang juga asal Bumi Cendrawasih itu.

“Presiden harus serius memberi keputusan setelah mendengar menteri dalam negeri menyampaikan kondisi politik di Papua. Sebagai Menteri dalam Negeri sangat dekat dengan masyarakat Papua dan tahu persis situasi disana karena pernah menjadi Kapolda dan selalu mengangkat putra putri papua cinta NKRI disiapkan sebagai generasi masa depan Indonesia,” tandasnya.

Lanjut Frans, Dance dan Rumasukun adalah dua orang hebat Papua yang mempunyai prestasi dan kinerja luar biasa, tetapi untuk siapa Sekda Papua yang definitif. Perlu diselesaikan oleh Presiden mrlalui masukan dari Mendagri.  Tujuannya  harus diselesaikan Presiden,  supaya  tidak ada yang disalahkan  dan dipermalukan, jadi semuanya menang dan happy.

Seperti diketahui, bahwa pasca meninggalnya Wakil Gubernur Papua  Kleman Tinal pada Mei 2021. Otomatis posisi Wakil Gubernur  Papua kosong dan belum ada penggantinya.

Selang beberapa bulan kemudian, Lukas  mengalami sakit dan  sempat berobat ke RS di negara Papua New Guinea dan terakhir dirawat di RS mewah plus ternama di Singapura.

Karena Gubernur Lukas sakit dan dirawat, sementara wakilnya belum ada. Maka, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Pegangan Tito  mengacu pada aturan UU Otonomi Daerah. Kemudian Tito  mengangkat dan menetapkan Sekretaris Daerah  (Sekda) Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

Alasan pengangkatan Dance. Pertimbangan mantan Kapolda Papua dan mantan Kapolri, yaitu  penangangan Covid, PON Papua, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera tertangani dengan baik.

Ternyata kabar pengangkatan Dance sampai  ke Lukas  yang masih dirawat di RS Singapura. Entah bagaimana, kesembuhan mulai terjadi kepada Lukas. Lukas ingin segera pulang ke Papua. Dan, terjadilan pencopotan  Dance dari Plh Gubernur dan tidak mengembalikannya lagi sebagai Sekda Papua. Itu diperkuat dengan surat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan nomor 121/7145/SET, tanggal 24 Juni 2021. Surat itu meminta penunjukan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur dibatalkan. Juga meminta Dance diberhentikan dari jabatannya. Sebab, menurutnya, Dance menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya.

Padahal  jelas-jelas Mendagri Tito menyatakan penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua, sudah  sesuai aturan yang berlaku.

Ketika ditanya bahterapost masih melalui sambungan telepon, Ketua Bamus Papua dan Papua Barat hanya menjawab, mendukung keputusan presiden lewat menteri dalam negeri, pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*