Jakarta, BAHTERAPOST – Masih ingat dengan nama usaha Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu. Ternyata usaha yang dimiliki Suami dari Sarwendah ini digugat oleh pemilik resmi PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bukan itu saja ayah dari Thalia dan Thania yang juga presenter tersohor berbagai acara hiburan di TV ini diduga mencuri resep masakan dari I Am Geprek Bensu sedap bener /benerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono (Bensu), seperti dilansir detik.com 26 Juni 2020.
KEPUTUSAN hukum yang menangani masalah ini menyatakan dengan tegas, bahwa Ruben Onsu tak boleh menggunakan merk dan logo ini. Dan, harus membayar ganti rugi hingga puluhan miliar kepada Benny Sujono (Bensu) sang pemilik resmi dan hak paten logo tersebut.
Berselang dua bulan yang silam di tahun 2020. Brigade Mobil (Brimob), kesatuan elit kepolisian mendaftarkan logo dan merk Brimob ke kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham. Perintahnya jelas tertuang dalam UU NO 15 Tahun 2001.
Tujuan utamanya. Ketika dikemudian hari ada persoalan saling klaim. Kemudian dibawa ke pengadilan. Maka logo yang terdaftar di Kemenkumham adalah yang sah dan legal.
Begitulah maksud Frans mendaftarkan logo GKSI ke Ditjen HAKI KemenkumHAM. Supaya, ketika ada persoalan atau konflik.Maka pemerintah hanya melihat penfataran ke HAKI.
Baca Juga : Disidang Sinode Ke V GKSI, Ketua Majelis Tinggi GKSI Frans Ansanay : Pintu Reksonsiliasi Selalu Terbuka
Bahkan sertifikatnya sudah keluar 4 tahun lalu dengan nomor pendaftaran IDM000795325, dan diterima 26 Agustus 2016. Bahkan alamat pendiri tertera dalam sertifikat resmi KemenkumHAM tersebut. Alamatnya Jalan Kerja Bakti 15 V, RT001/002 Kel. Makasar Kec. Makasar Jakarta Timur.
Pria berdarah Papua ini sadar. Sebagai warga gereja yang baik. Maka harus juga menjadi warga masyarakat yang baik. Yaitu mendaftarkan logo ini secara konstitusi negara.
Terkait logo GKSI Frans Ansanay, Paul, Pdt Marjio dan lainnya telah mendapatkan pengakuan resmi pemerintah. Artinya dengan logo tersebut Frans, Pdt Marjio Cs bisa mengambil GKSI yang masih memasang logo tersebut.
Namun cara tersebut Frans tidak lakukan langsung. Masih dibolehkan memasang dan menggunakan logo tersebut asal bergabung dengan Ketum Sinode Pdt. Marjio. Itu bukan pemaksaan, namun perintah UU yang diakomodir mempersatukan.
Tapi, jika masih memasang logo GKSI dan tidak mau bergabung. Mohon maaf untuk segera tidak menggunakan logo GKSI, dan memasang dengan logo lainnya.
Logo GKSI itu. Bisa menjadi bukti pengajuan ke PGI dan Ditjen Bimas Kristen. Bahwa GKSI telah mndapatkan pengakuan resmi dari pemerintah melalui sertifikat yang dikelaurkan Pemerintah melalui Ditjen HAKI KemenkumHAM.
Dua hari Sidang Sinode ke V GKSI, 19 – 20 Nopember dan penutupan Sidang ini serta HUT Ke 32 GKSI dan sambutan resmi Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom. Tanda heran itu telah terjadi dan terus terjadi, jelas Ketua Majelis Tinggi GKSI, Frans Ansanay berucap dimimbar penutupan sidang sinode ke V GKSI dan ulang tahun ke 32 gereja ini.
Bisa dikatakan dengan adanya pengakuan resmi pemerintah terhadap Frans Ansanay, maka kemenangan logos GKSI, menjadikan dualisme semakin meredup
3 Trackbacks / Pingbacks